Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) yang juga Pengamat Militer Anton Aliabbas memandang revisi aturan mengenai syarat tinggi badan Taruna Taruni Akademi TNI perlu didasarkan pada pertimbangan operasional.
Menurutnya kebijakan baru tersebut mestinya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan juga pengawakan alutsista yang dimiliki TNI.
Sebab, kata dia, jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista.
"Hendaknya pengaturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (28/9/2022).
Menurutnya harus diakui tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal.
Artinya, lanjut dia, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.
"Sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit," kata Anton.
Dalam praktiknya, kata Anton, sebenarnya tidak hanya batas minimum, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer.
"Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," kata Anton.
Selain itu, menurutnya pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial.
Baca juga: Syarat Daftar Taruna TNI AD, AU, AL: Tinggi Badan dan Usia
Perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit, kata dia, tentu adalah biasa.
Ia memandang apa yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah selayaknya business as usual.
"Sekalipun beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer," kata Anton.
Terkini, Andika mengubah aturan tinggi badan dan umur dalam proses penerimaan Taruna-Taruni Akademi TNI mulai tahun 2022.
Aturan yang diubah Andika adalah Peraturan Panglima TNI nomor 31 Tahun 2020 yang di antaranya mensyaratkan tinggi badan 163 cm untuk Taruna dan 157 cm untuk Taruni.
Diketahui, TNI kini mensyaratkan tinggi badan 160 cm untuk calon Taruna dan 153 cm untuk calon Taruni.
Andika mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Andika saat Sidang Pemilihan Terpusat Intergratif Penerimaan Taruna Taruni Akademi TNI TA 2022.
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI, yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip pada Selasa (27/9/2022).
"Sebagai contoh tinggi badan, untuk Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," sambung dia.
Selain itu, Andika juga sudah mengubah aturan terkait usia dalam proses seleksi calon Taruna Taruni Akademi TNI.
Menurutnya, hal tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI.
"Termasuk usia. Usia di sini masalahnya adalah Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 34 itu ada. Jadi 16 dari Catar Akmil, dan 1 Catar AAL ini drop semua," kata Andika.
Ia menginginkan agar aturan tersebut dipatuhi ke depannya.
Baca juga: Pengamat Sebut Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna Taruni Akademi TNI Tak Pengaruhi Kemampuan Prajurit
"Saya ingin nanti, saya lihat ke sini semua, untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang memang sudah diatur itu dipatuhi semua," kata Andika.
Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan dalam proses penerimaan Taruna Taruni saat ini semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama.
Ia menekankan hal yang terpenting adalah terpenuhinya persyaratan.
Kusworo mengatakan ada sejumlah perbedaan yang diterapkan terkait persyaratan penerimaan Taruna Taruni tahun ini.
"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada di usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan," kata Kusworo.
"Ini saya rasa merupakan satu terobosan yang bagus, memberikan satu kesempatan toleransi," sambung dia.