News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alat Komunikasi Tim Jaksa akan Disadap hingga Disediakan Safe House

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. Komisi Kejaksaan juga akan membentuk tim yang hadir untuk mengawasi jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Disiapkan untuk di safe housenya memastikan tidak ada gangguan selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” imbuh Barita.

Selain itu, pada saat persidangan, Barita mengatakan pihaknya juga akan hadir untuk mengawasi.

Baca juga: Warganet Kecam Pendeta Gilbert Lumoindong karena Terlalu Membela Ferdy Sambo

Ia mengungkapkan Komisi Kejaksaan akan diwakili oleh lima komisioner yang hadir saat persidangan digelar.

“Jadi kita bisa lihat langsung. Kita akan bentuk tim ada lima orang komisioner akan hadir di setiap persidangan itu,” ujar Barita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Sementara terkait berkas perkara kasus ini, Ketut mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan status kelengkapannya pada hari ini, Rabu (28/9/2022).

“Kita lihat besok (hari ini),” ujarnya seperti yang diwartakan Kompas.com.

Adapun pengumuman ini akan digelar pada pukul 15.00 WIB hari ini.

“Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk,” tuturnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Febri Diansyah, Eks Juru Bicara KPK Kini Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini