News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bivitri Susanti: Febri Diansyah-Rasamala Jangan Lupakan Fakta Lahir Dari Kelompok Pegiat Antikorupsi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti menyayangkan keputusan 2 eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang jadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti menyayangkan keputusan dua mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski hal itu merupakan pilihan profesional yang diambil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, ia mengingatkan bahwa keduanya lahir dan besar dari kelompok masyarakat sipil pegiat antikorupsi.

"Saya kira mereka juga tidak boleh melupakan fakta bahwa mereka itu lahir dan besar dari kelompok masyarakat sipil pegiat antikorupsi," kata Bivitri usai diskusi di Auditorium CSIS Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).

Bivitri memahami pilihan yang diambil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan bagian dari tugas seorang advokat.

Namun demikian, menurutnya Febri dan Rasamala bukan hanya sekadar advokat melainkan juga advokat-aktivis yang lahir dan besar dari pegiat pemberantasan korupsi.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ingatkan Febri Diansyah Soal Dosa Karena Putuskan Bela Putri Candrawathi

Dengan demikian, kata Bivitri, apapun yang mereka lakukan akan dilihat sebagai simbol gerakan masyarakat sipil.

Menurutnya, kritik yang banyak disuarakan komunitas pegiat antikorupsi terhadap Bivitri tidak hanya berdampak kepadanya, melainkan juga pada para mantan pegawai KPK yang dikeluarkan karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, keputusan yang dipilihan Febri dan Rasamala berat bagi kelompok IM57+.

Eks KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

"Jadi begitu mereka memutuskan untuk seperti ini pukulannya bukan hanya bagi mereka, pasti mereka juga banyak sekali yang kritik. Tapi juga bagi kelompok masyarakat sipil dan ini yang berat, terutama buat teman-teman yang kena TWK. Mungkin teman-teman sudah lihat di Twitter juga sudah ada yang meledek," kata Bivitri.

Baca juga: Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi

Menurutnya Febri dan Rasamala lebih baik mundur sebagai kuasa hukum Putri meskipun hingga saat ini keduanya tetap bertahan.

Bagi Bivitri hal tersebut menunjukkan bahwa mereka punya prinsip yang berbeda.

"Tapi mereka, buat saya tindakannya bukan hanya berdampak pada diri mereka sendiri, harusnya mereka juga menghitung dampak pada pegiat antikorupsi lain," kata Bivitri.

Sebelumnya, dua eks pegawai KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membuat heboh ketika diumumkan menjadi bagian dari tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan dan Eks Ketua WP KPK Sarankan Mundur

Keduanya diperkenalkan khusus dalam jumpa pers di Rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

"Di samping kanan saya adalah rekan Febri Diansyah, yang rekan-rekan media pasti sudah sangat mengenal beliau ya," kata pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, dalam kesempatan tersebut.

"Dan di sebelah kanan Pak Febri adalah rekan Rasamalah Aritonang. Saya juga yakin teman-teman sudah mengenal beliau," tambahnya.

Sebelum berkarier sebagai pengacara, Febri dan Rasamala sama-sama pernah menjadi pegawai KPK.

Febri pernah menjabat juru bicara KPK, setelah sebelumnya ia berkarier di Indonesian Corruption Watch (ICW).

Sementara Rasamala adalah mantan Kabiro Hukum KPK.

Keduanya kemudian keluar dari KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Febri keluar dari KPK karena mengundurkan diri, sementara Rasamala keluar dari KPK karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini