TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan pada pekan depan.
"Hari ini (kemarin) sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Fadil menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka setelah JPU menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Bahwa dakwaan itu untuk dapat dinyatakan lengkap memang sudah ada namanya rencana dakwaan."
"Rencana dakwaan itu telah jadi dan kami menyempurnakan surat dakwaan itu dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologis kejadian tindak pidana," ujar Fadil.
Menjelang persidangan, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan beberapa hal, termasuk kliennya yang akan mengakui perbuatan.
Selengkapnya, berikut kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jelang persidangan kasus Brigadir J:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J di persidangan nanti.
Arman menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," ungkapnya di Jakarta, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Sederet Komentar atas Keputusan Febri Diansyah yang Memilih Gabung ke Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Ia pun menegaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui perbuatannya di persidangan.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," lanjut Arman.
Ferdy Sambo akan Bertanggung Jawab
Arman Hanis juga berujar, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Selain itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang turut terjerat dalam perkara ini.
Arman melanjutkan, Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," terangnya, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara
Ferdy Sambo Ingin Proses Hukum Berjalan Objektif
Arman Hanis menyampaikan, kliennya ingin proses hukum berjalan secara objektif dan adil.
Sebagai kuasa hukum tersangka, Arman juga ingin proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semuanya terwujud.
"Berkeadilan bukannya hanya untuk Pak Sambo dan Istrinya, tetapi juga korban, keluarga korban, dan masyarakat umum," ungkapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, seperti diberitakan Wartakotalive.com.
Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi
Dikutip dari Kompas.com, Arman Hanis akan mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum agar Putri Candrawathi tidak ditahan.
"Pasti kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan JPU Tak Gentar Tangani Kasus Ferdy Sambo: Semakin Sulit Perkara, Makin Semangat
Arman menyebut, pada prinsipnya tidak ada satu pun orang yang siap untuk ditahan.
Penahanan Putri, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun JPU jika perkara ini sudah dilimpahkan.
Meski begitu, Arman meminta agar penegak hukum tetap mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," bebernya.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan
Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Alfian Firmansyah) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)