Adapun instansi kepolisian yang dituju oleh Hasto yakni Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang ditujukan langsung ke Kabareskrim.
Kendati begitu, Hasto belum bisa menduga pihak mana yang membuat video hoaks penggeledahan KPK di rumahnya tersebut.
"Dilaporkan ke Kabareskrim," singkat Hasto.
Yanuar P Wasesa mengatakan kalau dalam laporan ini pihaknya menyeret siapapun pihak yang terlibat dalam video hoaks tersebut.
Termasuk kata dia, akun yang membuat dan menyebarluaskan video itu.
"Ya semua yang terlibat video hoaks itu tanpa kecuali. Itu kan (video, red) dicomot-comot," kata dia.
Yanuar juga menyebut, laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (28/9/2022).
KPK Membantah
Terkait viralnya video yang menyebut adanya penemuan di rumah Hasto Kristiyanto, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, video tersebut mengutip pernyataan dirinya dengan tidak lengkap untuk kemudian digabungkan dengan penggalan informasi lainnya.
VIdeo tersebut kemudian diunggah di media sosial YouTube dengan judul "KPK Temukan Tumpukan Uang Rp 50 Miliar Hasil Korupsi Hasto Kristiyanto" di channel Agenda Politik.
“KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
KPK menyayangkan sikap pemilik akun Agenda Politik yang menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks tersebut.
Terlebih, akun Agenda Politik telah memotong serta menyertakan pernyataan Jubir KPK yang sama sekali tidak ada hubungan dengan narasi dalam video tersebut.
Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut.