News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Penyaluran BLT BBM Sudah 96,6 Persen, Begini Cara Cek Penerima BLT BBM via cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga Kota Malang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp500 ribu di Kantor Pos Kota Malang, Kamis (8/9/2022). - Simak cara mengecek BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id, sudah tersalurkan 96,6 persen. SURYA/PURWANTO

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengecek penerima BLT BBM Rp 600 ribu secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp 600.000.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, penyaluran BLT BBM sudah mencapai 96,6 persen hingga Rabu (28/9/2022).

"Untuk BLT BBM sampai hari ini sudah 96,6 persen, sudah di 508 kabupaten dan kota, ini juga sudah hampir 20 juta, sudah 19.955.471 penerima sudah," kata Jokowi seusai meninjau penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Ternate, Rabu, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun pemerintah telah mengalihkan anggaran subsidi BBM untuk tambahan bansos sebesar Rp 24,17 triliun.

BLT BBM diberikan sebesar Rp 150.000.

Baca juga: BLT BBM 96,6 Persen Tersalurkan, Pengamat Sebut Langkah Pemerintah Tepat, Data Penerima Harus Akurat

Bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan terhitung sejak September 2022, sehingga total bantuan sebesar Rp 600.000 per penerima.

BLT diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM atau tidak, dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BLT BBM di Website

Berikut cara mengecek penerima BLT BBM:

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini