News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan BPOM Terkait Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken di Hong Kong

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mie instan. Ini Tanggapan BPOM terkait penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken di Hong Kong. BPOM memastikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada.

TRIBUNNEWS.COM - Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong atau Otoritas Pengawasan Keamanan Pangan Hong Kong menarik Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken dari peredaran.

Bahkan otiritas meminta warga untuk tidak mengkonsumsi mie tersebut sekalipun telah membelinya.

CFS menyebut sampel Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang diuji ditemukan kandungan pestisida jenis etilen oksida.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk tersebut berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

BPOM memastikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Mengenal Etilen Oksida, Disebut jadi Penyebab Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Ditarik di Hong Kong

Berdasarkan rilis CFS, Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

BPOM menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi.

"Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020," jelasnya.

BPOM akan menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.

BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.

BPOM juga melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

Baca juga: Hong Kong Larang Warganya Konsumsi Mie Sedaap Korean Spicy Chicken karena Etilen Oksida

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini