Kedua, tudingan Fadel pada La Nyalla terjadi dalam Sidang Paripurna ke 13 masa sidang V tahun 2021-2022 pada 15 Agustus 2022.
Ia merasa tudingan Fadel tidak beralasan karena mosi tidak percaya murni aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.
“Sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57,” ujar La Nyalla.
Diketahui Fadel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dalam Sidang Paripurna DPD pada 18 Agustus 2022.