News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadel Muhammad Laporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadel Muhammad. Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9/2022). 

"Saya sangat dirugikan dengan tingkah LaNyalla yang melanggar aturan," kata Fadel di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 240 ayat (5) tata Tertib DPD yang dilakukan Teradu.

Berdasar data dan fakta yang ada, Fadel menduga LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tertanggal 18 Agustus 2022.

Hal itu mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD

Sebelum pengaduan ini dibuat, Senator asal Gorontalo itu mengaku dengan penuh itikad baik, menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI

Namun, penawaran itu tidak mendapatkan respon yang baik dari LaNyalla.

Karena itu, Fadel akhirnya mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI atas pelanggaran tersebut. 

"Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan Anggota DPD,’" ucap mantan Gubernur Gorontalo itu.

Fadel menjelaskan ditinjau dari aspek prosedur, mosi tidak percaya tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD. 

Mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi basis hukum dalam struktur hukum negara Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tidak hanya itu, lanjut Fadel, dalam proses penandatanganan mosi tidak percaya telah terjadi muslihat.

Hal ini sebagaimana dinyatakan Abdul Kholik Anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah dan Muhammad J Wartabone, Anggota DPD asal Provinsi Sulawei Tengah dalam forum Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD tanggal 18 Agustus 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini