News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Operasi Zebra 2022 dan 14 Pelanggaran yang Ditindak dan Sanksinya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Ini jenis pelanggaran yang ditindak dan sanksinya.

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

6. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini