Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas
(Tribunnews.com, Widya)