TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual, akan tetapi mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilngan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." jelas Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari polri.go.id.
Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kapolri Siapkan 1.800 Polisi di Papua Jika Diminta KPK Tangkap Lukas Enembe
Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022 beserta sanksinya:
1. Melawan arus
Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman