TRIBUNNEWS.COM - Stefanus Roy Rening yang merupakan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menanggapi santai atas somasi yang diberikan kepadanya.
Sebagaimana diketahui, somasi tersebut dilayangkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw karena Roy dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Apalagi menurut Roy, somasi yang diberikan kepadanya tidak disertai dengan lampiran surat kuasa.
Sehingga, somasi tersebut tidak digubris Roy.
"Iya, boleh (somasi) saya, tapi somasi yang diberikan kepada kami tidak dilampirkan surat kuasa, sedangkan standart somasi itu harus dilampirkan surat kuasa."
"Jadi kita masih meragukan apakah betul (ini adalah somasi untuk saya)."
"Kan harus baca dulu, surat kuasa ini benar atau tidak. Saya tidak pernah diperlihatkan surat kuasa," kata Roy Rening dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Boyamin Duga Kepergian Lukas Enembe ke Kasino Bukan Hanya untuk Judi, Tapi Juga Money Laundry
Memang, lanjut Roy, surat kuasa tersebut adalah formalitas dan hanya bagian dari prosedur.
"(Tapi) saya bicara soal substansinya, karena ini sudah masuk ke ranah publik," lanjut Roy.
Roy mengaku sebenarnya dia tidak berniat menyemarkan nama orang.
Hanya saja, Roy mengatakan hal tersebut lantaran ia menemukan bukti bahwa Paulus Waterpauw mengusik kursi Wakil Gubernur Papua.
"Saya dalam kasus ini tidak berniat menyemarkan nama baik siapa saja dalam kasus ini."
"Saya hanya mengungkapkan fakta-fakta peristiwa politik, dari satu peritiwa ke peristiwa yang lain."
"Kalau ada nama dia, secara logis memang karena dia ada dalam peristiwa itu," tegas Roy.
Seharusnya, menurut Roy, Paulus Waterpauw dapat membuktikan bahwa pihaknya tidak melakukan ataupun terlibat tindakan itu.
"Yang jadi masalah, harusnya dia buktikan bahwa dalam perkaya itu dia tidak ada, nah itu baru bisa masuk (akal)."
"Saya cuman buktikan fotonya ada pertemuan ini, permintaannya ini, dimana fitnahnya," jelas Roy.
Atas dasar itu, Roy berani menyampaikan bahwa dalam kasus Lukas Enembe ini ada unsur politisasi.
"Makanya saya selalu katakan bahwa perkara Lukas Enembe adalah politisasi, berarti ada lembaga-lembaga demokrasi yang juga terlibat," pungkas Roy.
Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, TPDI Minta KPK Jangan Intimidasi Advokat
AHY Buka Suara
Sebagaimana Roy, pada saat konpers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (29/9/2022) AHY menjelaskan bahwa Lukas Enembe pernah mendapatkan intervensi.
Setelah mendengarkan cerita Lukas Enembe serta melihat pengalaman empirik selama lima tahun terakhir ini, AHY melakukan penelaahan terkait kasus Lukas Enembe ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya.
"(Pasalnya) pada tahun 2017, Partai Demokrat pernah melakukan pembelaan kepada Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara, (saat itu intervensi dilakukan) untuk memaksakan seorang calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas dalam tahun 2018 yang lalu."
"Ketika itu, Lukas diancam untuk dikasuskan apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi."
Baca juga: SBY dan AHY Diminta Turun Tangan Dorong Lukas Enembe Bersedia Hadiri Pemeriksaan KPK
"Tapi, Alhamdulillah intervensi tersebut tidak terjadi," jelas AHY dikutip dari Kompas Tv.
AHY mengatakan, kejadian juga berulang tahun 2021, ketika wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal.
Desakan dan intervensi penggantian posisi tersebut juga dirasakan Lukas Enembe lagi.
"Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan seperti ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," jelas AHY.
Roy Dilaporkan ke Bareskrim
Paulus Waterpauw akhirnya melaporkan Roy ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dibuat setelah sebelumnya somasi yang dilayangkannya tak digubris oleh Roy.
Sebagaimana diketahui, somasi dan laporan ini dibuat karena Roy dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Paulus Waterpauw.
Pasalnya, Paulus Waterpauw dianggap telah mengusik posisi jabatan menjadi Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saya pikir sebagai seorang warga negara yang baik, taat hukum, kita harus menghormati hukum."
"Terkait dengan persangkaan dari KPK terhadap saudara LE yang kemudian direspon oleh penasehat hukumnya, saya pikir itu wajar."
Baca juga: Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017
"Namun demikian karena dalam upaya mengklarifikasi atau membela kliennya itu sudah ke sana kemari dan juga sudah menyebut nama-nama kami sebagai personal," kata Paulus Waterpauw dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (30/9/2022).
Paulus Waterpauw menyebut tim sudah bergerak ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan ini.
"Somasi itu sudah dilayangkan dua kali 24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan, kemudian tidak memberikan klarifikasi, sehingga hari ini kami melaporkannya ke Bareskrim Polri."
"Itu kewajiban hukum, saya bicara tentang hukum."
"Prinsip saya, sebagai mantan penegak hukum, saya pikir ya kita ikuti saja dengan proses yang sedang berlangsung."
"Hak mereka untuk nanti menjawab lewat sebuah proses itu, tim sudah bergerak ke bareskrim untuk melakukan proses ini," jelas Paulus Waterpauw.
Adapun kasus yang dilayangkan terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)