TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej berbicara soal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Seperti diketahui, sejak diusulkan pada 2004, dan beberapa kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Namun hingga hampir 20 tahun berjalan, aturan ini belum juga disahkan.
Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan sampai saat ini RUU tersebut tertahan di DPR RI.
Hal itu disampaikannya saat ditemui selepas diskusi terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
“Bahwa RUU PPRT ini adalah inisiatif Baleg (Badan Legislatif). Namun sampai sekarang belum disahkan di Paripurna sebagai insiatif DPR,” kata Eddy.
Ia menambahkan pemerintah belum bisa ikut campur dalam penyusunan RUU tersebut, mengingat aturan itu sebagai inisiatif DPR.
“Jika DPR telah mengesahkan itu sebagai inisiatif DPR, kemudian nanti Ketua DPR mengirim surat kepada presiden, kemudian presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Mendukung Percepatan Pembahasan RUU PPRT
Dia mengatakan, pemerintah akan mendukung segenap proses hingga pengesahan RUU PPRT.
“Kalau itu inisiatif DPR dan sampe saat ini belum disahkan sebagai inisiatif DPR di Paripurna, maka saya kira teman-teman tahu sendiri kendalanya di mana, ga perlu saya jawab anda sudah tahu,” tuturnya.
Adapun sejak 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di Komisi 9 DPR. RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 18 tahun.
Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.
RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).