TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, target penerima BSU 2022 yakni sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran sebesar Rp. 8.804.969.750.000.
BSU telah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh atau sebesar 48.3 persen dari jumlah target penerima.
Untuk memastikan BSU 2022 sudah sampai di rekening pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima, Kemnaker mendapatkan laporan data dari bank atau pos penyalur.
Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu, (1/10/2022).
Baca juga: Cek kemnaker.go.id untuk Pencairan BSU 2022, Pastikan 3 Hal Ini Terpenuhi
"Inilah Cara Kemnaker Pastikan #BSU Sampai di Rekening Rekanaker Penerima #BSU2022" tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @kemnaker tersebut.
Selengkapnya, berikut ini informasi mengenai cara Kemnaker memastikan dana BSU 2022 sudah sampai di rekening penerima:
1. Bank atau pos penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran BSU kepada Kemnaker.
Untuk diketahui, penyalur BSU 2022 adalah PT. Pos Indonesia dan Bank HIMBARA, serta Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
2. Laporan yang diberikan yakni berupa jumlah penerima BSU dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima BSU atau yang menerima secara tunai.
Baca juga: BSU Tahap 4 akan Cair Senin Depan, Berikut 2 Cara Cek Penerima, Siapkan KTP hingga Nomor HP
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak syarat dan langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022