Lalu, ada Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Baca juga: Kapolri Sebut Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II Ferdy Sambo Diserahkan Senin atau Rabu Pekan Depan
3. Dua sidang dakwaan Ferdy Sambo digabung jadi satu surat
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan akan menggabung surat dakwaan Ferdy Sambo.
Menurutnya, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka dua perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil.
Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasti digabungkan," sambungnya.
4. Hasil lie detector akan dibuka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah materi penyidikan.
Sehingga, hasil lie detector akan dibuka di persidangan.
“Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka,” kata Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, lie detector adalah bagian dari alat bukti petunjuk.
“Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 5 dan 6 September 2022, kelima tersangka dan satu saksi bernama Susi melakukan tes kebohongan menggunakan lie detector atau poligraph.
Hingga kini, Polri baru mengungkap hasil dari tiga tersangka yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Baca tanpa iklan