TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait hasil pemeriksaan lie detector dari tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui hingga kini Polri masih enggan mengungkapkan hasil lie detector dari mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu.
Berbeda dengan hasil lie detector tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang telah diungkap Polri dan dinyatakan jujur.
Kapolri menyebut lie detector adalah suatu alat petunjuk yang nantinya bisa digunakan oleh hakim.
Terutama berfungsi untuk mengambil suatu keyakinan atau keputusan.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang bisa nanti digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," kata Kapolri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka
Terkait hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri menyebut itu merupakan materi persidangan.
Sehingga hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan dibuka di persidangan.
Bahkan Kapolri juga berjanji sebentar lagi akan mengungkapnya secara terang dan terbuka.
"Itu kan materi (Hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi), sebentar lagi akan dibuka di sidang. Semuanya terang, terbuka," ungkap Kapolri.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Imbau Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Bela Ferdy Sambo: Persepsi Publik Buruk
Sementara itu, Putri Candrawathi kini telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, setelah sebelumnya menjalani wajib lapor selama 1,5 bulan.
Kapolri menuturkan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan terkait perlakuan terhadap Putri.
"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor.
Baca juga: KY Koordinasi dengan MA agar Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Safe House