News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri: Sebentar Lagi Dibuka di Sidang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil lie detector dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebentar lagi akan dibuka di persidangan.

Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.

Dengan ditahannya Putri Candrawathi, maka kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah seluruhnya telah ditahan Polri.

Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Percepat Sidang Ferdy Sambo Cs

Jaksa Agung Kerahkan 75 Jaksa Terbaik Tangani Kasus Ferdy Sambo di Persidangan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyedot perhatian masyarakat.

Sudah hampir tiga bulan lamanya kasus Brigadir J masih ramai diperbincangkan.

Hal ini disebabkan kasus tersebut menyeret jenderal polisi sebagai tersangka utama yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu ada puluhan polisi yang diduga turut terlibat membantu Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Resmi Bukan Lagi Anggota Polri

Mulai dari level perwira tinggi, menengah, hingga polisi biasa.

Puluhan polisi itu dianggap menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari puluhan polisi itu, salah satunya menyeret seorang jenderal polisi bintang satu yakni Brigjen Hendra Kurniawan yang dijerat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022), mengakui kasus pembunuhan Brigadir J tidak ruwet cuma jadi luar biasa karena melibatkan jenderal polisi.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Ahli Hukum Pidana: Mestinya Sejak Awal

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tutur Jaksa Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini