News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Sidang MK: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Sah dan Dukung Pendidikan Nasional

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM MBG - Kuasa hukum Pihak Terkait melalui Prof. Dr. Joko Sriwidodo menyampaikan pandangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2026). Dalam persidangan tersebut, ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sidang ini merupakan bagian dari pengujian konstitusionalitas UU APBN 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, dengan narasumber utama Prof. Dr. Joko Sriwidodo, menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diakomodasi dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2026).

Sidang tersebut membahas Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam persidangan itu, Prof. Joko Sriwidodo bersama tim advokat dan konsultan hukum dari JsR Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum Pihak Terkait. Tim tersebut terdiri atas Prof. Dr. H. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn.; Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H.; Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.; Luqmanul Hakim, S.H., M.H.; Aulia Nugraha Sutra Ashary, S.H.; serta Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan, S.H. 

Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat orang warga negara Indonesia, yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV. 

Baca juga: Waka BGN Bantah Kematian Balita di Cianjur karena Program MBG

MBG Dinilai Bagian Integral Sistem Pendidikan

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko Sriwidodo menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.

Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.

“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko. 

Ia menjelaskan, kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah.

Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya digunakan untuk fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.

Program MBG Disebut Sesuai Prinsip Negara Hukum

Selain itu, Joko menyatakan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah sesuai prinsip negara hukum (rule of law).

Program tersebut, kata dia, telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini