News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

Sidang MK: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Sah dan Dukung Pendidikan Nasional

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM MBG - Kuasa hukum Pihak Terkait melalui Prof. Dr. Joko Sriwidodo menyampaikan pandangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2026). Dalam persidangan tersebut, ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sidang ini merupakan bagian dari pengujian konstitusionalitas UU APBN 2026.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bantah Dalil Keracunan dan Distorsi Anggaran

Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, Pihak Terkait menilai hal tersebut bersifat kasuistik dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan.

Menurut keterangan yang disampaikan, pelaksanaan MBG telah dilengkapi dengan standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan.

“Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kata Joko. 

Baca juga: Purbaya Minta Bos BGN Lebih Efisien Kelola Anggaran MBG

Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak Terkait menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa dan mengurangi beban ekonomi keluarga.

Minta MK Tolak Permohonan

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon.

Mereka menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional.

“Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Joko menutup keterangannya. 

Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mewakili CALS dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan menyangkut kemurnian amanat konstitusi. 

“Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” kata Bivitri, di hadapan Hakim Konstitusi.

“Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,” tegasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini