TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas Enembe telah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 dan 26 September 2022.
Namun, Gubernur Papua tersebut tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Pada Jumat (30/9/2022), Lukas Enembe memperbolehkan perwakilan media menemuinya di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Dalam kesempatan tersebut, Lukas Enembe mengungkapkan kondisinya belum membaik.
"Saya masih perawatan, belum bisa banyak bicara," ujarnya di kediamannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
KPK Sebut Lukas Enembe Kaget Berstatus Tersangka
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut Lukas Enembe kaget ketika tahu dirinya dijadikan sebagai tersangka.
Atas dasar itu, kata Ghufron, Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Intinya beliau masih minta waktu karena syok, stres dengan penetapan status tersangka."
"Memang ada sakit sebelumnya, tapi sakitnya itu separah apa yang mengakibatkan tidak hadir, itu perlu diperiksa," ungkapnya kepada awak media, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Publik Diminta Bisa Membedakan Antara Kriminalisasi dan Hukum Objektif terkait Kasus Lukas Enembe
Banyak Pihak yang Dipanggil KPK
Ghufron menambahkan, banyak pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.