"Jadi tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Tuduhan Motif Politik Terkait Kasus Lukas Enembe Harus Dibuktikan
Sebelumnya, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe.
Adapun temuan itu yakni pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar.
Kasus Lukas Enembe ini diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Lukas Enembe menyangkal kasus-kasus tersebut, termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe