TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya ratusan suporter Arema FC dalam pertandingan derby Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu malam, 1 Oktober 2022, karena diduga akibat tembakan gas air mata polisi sangat disesalkan.
Federal Sepak Bola Internasional [FIFA] sebenarnya tegas melarang penggunaan gas air mata di pertandingan sepakbola di stadion.
Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.
Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA seperti dikutip dari Kompas.com
Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
Efek Terkena Gas Air Mata Dikutip dari Kompas Tren, efek dari gas air mata mulai bereaksi ketika terpapar ke kulit, terutama kulit wajah dan mata.
Mereka yang terpapar gas air mata akan merasa nyeri dan pedih.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono mengungkapkan, gas air mata ada beberapa jenis.
Baca juga: Kapolda Jatim Ungkap Alasan Tembakkan Gas Air Mata saat Kerusuhan Usai Laga Arema vs Persebaya
Namun yang sering digunakan yakni Chlorobenzalmalonitrile atau CS.
"Senyawa CS diformulasikan dengan beberapa bahan kimia, terutama pelarut metil isobutil keton (MIBK) yang digunakan sebagai pembawa," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
"Senyawa CS ini yang berhubungan dengan reseptor syaraf yang menyebabkan rasa nyeri," jelas dia.
Ditambahkan oleh Agus, rasa nyeri dapat berlangsung pada jangka waktu sekitar 1 jam jika tidak langsung diatasi, bahkan efek nyeri dapat berlangsung selama 5 jam.
Baca juga: PSSI Kirim Tim Investigator ke Malang Pasca Rusuh Suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan
Seperti diberitakan, laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di ajang Liga 1 2022-2023 memakan korban jiwa. Suporter turun ke lapangan setelah laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir.
Tindakan suporter Arema itu tak lepas dari kekalahan Singo Edan 2-3 dari Persebaya Surabaya.
Pihak keamanan kemudian mencoba mengamankan para pemain terlebih dahulu sebelum mengurai massa.
Baca juga: 10 Mobil Polisi Hancur Saat Rusuh Tanding Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan
Kemudian, tembakan gas air mata dilontarkan guna mengurai massa yang turun ke lapangan. Namun, lontaran gas air mata tersebut harus dibayar mahal. Suporter mengalami sesak napas dan tak sedikit dari mereka jatuh pingsan.
Lebih buruk lagi, gas air mata tersebut memakan korban yang hingga artikel ini ditayangkan masih terus dikonfirmasi jumlahnya.
IPW Minta Cabut Izin Kompetisi PSSI
Sementara itu, menyikapi kasus tewasnya 127 suporter Arema FC Vs Persebaya Surabaya dalam pertandingan derby tadi malam, Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch [IPW] meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.
Pencabutan izin sementara tersebut juga untuk menganalisis sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Baca juga: Netizen di Twitter: Korban Meninggal di Rusuh Arema FC Vs Persebaya Bertambah Jadi 153 Orang
Menurut Sugeng, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
"Aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," ujarnya dalam pernyataan sikap yang diedarkan ke media hari ini, Minggu Oktober 2022.
Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Copot Kapolres Malang
IPW juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
IPW juga meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1 Oktober 2022).
Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu.
Lebih penting dari tewasnya 127 suporter tersebut, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa.
"Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional," ujar Sugeng Teguh Santoso.