TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai berapa kali BSU BPJS ketenagakerjaan cair.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS ketenagakerjaan 2022.
Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, diumumkan bahwa BSU BPJS ketenagakerjaan 2022 hanya diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh
Bantuan yang diberikan 1 kali tersebut sebesar Rp 600.000 bagi masyarakat pekerja yang berhak.
Diberitakan Tribunnews.com, BSU BPJS ketenagakerjaan 2022 akan memasuki pencairan tahap ke empat pada minggu ini.
Nantinya di tahap keempat ini akan diberikan kepada 1,5 juta penerima BSU 2022.
Baca juga: BSU Tahap 4 akan Cair Senin Depan, Berikut 2 Cara Cek Penerima, Siapkan KTP hingga Nomor HP
Saat ini Kemnaker sedang memandankan data sebelum menyalurkannya pada BSU tahp 4.
Hal itu diketahui dari ungkapan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri pada Jumat (30/9/2022) lalu.
"1,5 juta lagi dipadankan. Mungkin 1,4 juta (penerima BSU 2022 tahap 4) minggu depan ditransfer, InsyaAllah," ujar Putri saat itu.
Penyaluran program BSU 2022 ini ditargerkan berakhir sebelum Desember 2022 nanti.
"Target kita sih sebelum Desember kelar (program BSU)," ujar Putri.
Total keseluruhan, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 16 juta orang pekerja secara bertahap.
Bantuan tahap 3 ini juga akan disalurkan ke lima bank penyalur (himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah serta PT Pos Indonesia.
Tata cara penyaluran BSU 2022
Alur pemberian BSU 2022 tercantum pada pasal 7 dan 8, Permenaker No 10 Tahun 2022.
Setelah data yang sesuai persyaratan penerima BSU sudah di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menvalidasi data dari para calon penerima BSU 2022.
Setelah data tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diberikan kepada Kemenaker.
Pemberian BSU 2022 akan disaluran melalui beberapa Bank atau Pos yang tercantum pada pasal 8 antara lain:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Mandiri
5. Bank Syariah Indonesia
6. PT Pos Indonesia
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022 tercantum pada Permenaker No 10 Tahun 2022.
Masyarakat yang berhak menerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Lalu apa saja syarat bagi masyarakat pekerja untuk menerima BSU 2022?
Baca juga: Cek BSU 2022 via Login di kemnaker.go.id, Ini Penyebab BSU Belum Cair padahal Punya Teman Sudah
Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini.
Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar.
Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.
Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.
Adapun kendala jika BSU 2022 tidak cair antara lain:
1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH
3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
1. Cek website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Widya)