Pasal 283 UU LLAJ.
Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289.
BERITA REKOMENDASI
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5.
Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281.
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta