8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga: Polisi Tiadakan Razia Tetap di Jalan saat Operasi Zebra Jaya 2022, Ini Skemanya
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286.
Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292.
Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288.
Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287.