Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24).
Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
*) Catatan:
Pelanggaran lalu lintas selain 14 sasaran di atas akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku, misalnya menerobos lampu merah.
Penindakan tilang dari petugas akan dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari pantauan CCTV, ETLE, hingga kehadiran petugas di lapangan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ashri Fadilla)
Artikel lain terkait Operasi Zebra