News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra

14 Sasaran Operasi Zebra 2022, Digelar Serentak Se-Indonesia Mulai 3 Oktober

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat melakukan penilangan kepada pengendara sepeda motor yang nekat melintasi perlintasan saat palang kereta ditutup di pintu perlintasan sebidang di kawasan Bukit Duri, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). (Tribunnews/Jeprima). Berikut ini 14 sasaran Operasi Zebra 2022.

Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24).

Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

*) Catatan:

Pelanggaran lalu lintas selain 14 sasaran di atas akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku, misalnya menerobos lampu merah.

Penindakan tilang dari petugas akan dilakukan dengan beberapa metode, mulai dari pantauan CCTV, ETLE, hingga kehadiran petugas di lapangan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ashri Fadilla)

Artikel lain terkait Operasi Zebra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini