News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gayus Lumbuun: Reformasi Hukum Jangan Sekadar Hiruk Pikuk

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gayus Lumbuun berharap reformasi hukum seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo jangan sekadar hiruk pikuk saja.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun berharap reformasi hukum seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo jangan sekadar hiruk pikuk saja.

Menurutnya, proses reformasi hukum yang kini dikawal Menko Polhukam harus mampu menyentuh substansi yang paling mendasar.

“Ide untuk melakukan reformasi hukum sudah digagas Presiden sejak 2016 lalu tetapi memang belum membuahkan hasil,” kata Gayus melalui keterangan tertulis, Senin (3/9/2022).

Operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK, menurut Gayus, harus dijadikan momentum dimulainya reformasi hukum secara serius.

Baca juga: Gayus Lumbuun Minta KPK Periksa Anggota Majelis Lainnya, Yakini Sudrajad Tak Mungkin Bermain Sendiri

Penangkapan hakim agung, kata Gayus, menjadi salah satu indikasi bahwa Indonesia memang sudah dalam kondisi darurat hukum.

Gayus bersyukur pada akhirnya gagasannya untuk mereformasi hukum yang kembali dilontarkan pasca-OTT hakim agung oleh KPK, mendapatkan respons cepat Presiden Jokowi.

Ini membuktikan bahwa Presiden RI memiliki konsen yang tinggi dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Guna memberikan masukan kepada pemerintah, Unkris terus berupaya melakukan kajian-kajian terkait substansi reformasi bidang hukum ini.

Berbagai diskusi yang melibatkan banyak pakar, baik dari internal kampus maupun para pakar hukum dari luar kampus Unkris, terus dilakukan guna mencari formulasi yang paling tepat terkait reformasi hukum.

Baca juga: Gayus Lumbuun: Kasus Ferdy Sambo Jadi Pintu Masuk Memperbaiki Institusi Polri

Sebagai sosok yang pernah menjabat sebagai hakim agung, Gayus memahami betul bagaimana kondisi dan situasi penerapan hukum di Indonesia.

Dirinya mengingatkan bahwa masalah korupsi penegak hukum di Indonesia sudah dalam kondisi darurat luar biasa.

Kasus korupsi ini tidak hanya terjadi di lingkup MA, tetapi juga terjadi di Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri.

Saat bertemu empat mata dengan Presiden RI pada 11 Oktober 2016 di Istana Negara, Prof Gayus yang waktu itu menjabat sebagai hakim agung (2011-2018) memberikan sejumlah masukan kepada terkait paket reformasi hukum.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perumusan paket reformasi hukum, Prof Gayus menjadi satu-satunya hakim atau hakim agung aktif yang diundang Presiden Jokowi membahas masalah bangsa di bidang hukum.

Salah satu masukan yang diberikan juga soal adanya cacat syarat lima hakim agung. Presiden mencatat seluruh masukan tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengungkapkan pentingnya reformasi di bidang hukum setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengawal proses reformasi hukum.

"Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita. Dan itu saya sudah perintahkan kepada Menko Polhukam," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 26 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini