2. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol
- Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Kakorlantas Harap Kesadaran Masyarakat dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat
4. Tidak menggunakan helm SNI
BERITA REKOMENDASI
- Pasal 291
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
- Pasal 289
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan
- Pasal 287 Ayat 5