News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra

Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN). Berikut ini informasi razia operasi zebra 2022.

- Sanksi:  Denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

- Pasal 281

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

- Pasal 285 ayat 1

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

- Pasal 286

- Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

- Pasal 292

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini