- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Pasal 281
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Pasal 285 ayat 1
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Pasal 286
- Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
- Pasal 292
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK