- Pasal 288
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar bahu jalan
- Pasal 287
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
- Pasal 287 ayat (24)
- Sanksi: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Operasi Zebra 2022