TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat SIM baru beserta persyaratannya.
Setiap masyarakat Indonesia yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.
SIM yang dimiliki berbeda-beda bergantung pada kendaraan yang digunakan.
Syarat Buat SIM
Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Berikut ini syarat-syarat membuat SIM baru, dikutip dari ppid.semarangkota.go.id:
1. Usia
SIM A (kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I (kendaraan besar umum maupun pribadi dengan bobot lebih dari 3.500kg, seperti minibus elf, bus pariwisata, atau pun bus penumpang lainnya)
SIM B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menggandeng kereta dengan bobot lebih dari 1.000kg) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (kendaraan roda dua dengan mesin < 250 cc), SIM C I (kendaraan roda dua dengan mesin 250 – 500 cc),
SIM C 2 (khusus untuk kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon penyandang disabilitas dan berusia setidaknya 17 tahun