News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat SIM baru beserta persyaratannya.

Setiap masyarakat Indonesia yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.

SIM yang dimiliki berbeda-beda bergantung pada kendaraan yang digunakan.

Syarat Buat SIM

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Berikut ini syarat-syarat membuat SIM baru, dikutip dari ppid.semarangkota.go.id:

1. Usia

SIM A (kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up) pemohon berusia setidaknya 17 tahun

SIM B I (kendaraan besar umum maupun pribadi dengan bobot lebih dari 3.500kg, seperti minibus elf, bus pariwisata, atau pun bus penumpang lainnya)

SIM B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menggandeng kereta dengan bobot lebih dari 1.000kg) pemohon berusia setidaknya 20 tahun

SIM C (kendaraan roda dua dengan mesin < 250 cc), SIM C I (kendaraan roda dua dengan mesin 250 – 500 cc),

SIM C 2 (khusus untuk kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc) pemohon berusia setidaknya 17 tahun

SIM D bagi pemohon penyandang disabilitas dan berusia setidaknya 17 tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini