News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya.

Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

- Lakukan ujian teori.

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Buat SIM

Dikutip dari polantassurabaya, berikut ini rincian biaya pembuatan SIM.

SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  • SIM C Rp100.000
  • SIM A Rp120.000
  • SIM A Umum Rp120.000
  • SIM BI/Umum Rp120.000
  • SIM BII/Umum Rp120.000
  • SIM D Rp50.000

SIM Perpanjangan

  • SIM C Rp75.000
  • SIM A Rp80.000
  • SIM A Umum Rp80.000
  • SIM BI/Umum Rp80.000
  • SIM BII/Umum Rp80.000
  • SIM D Rp30.000

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini