News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

ICJR Minta Seluruh Pelaku Tragedi Stadion Kanjuruhan Dipidana: Itu Bukan Sekadar Langgar Etik

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerabat korban menunggu di luar sebuah rumah sakit di Malang, Jawa Timur pada 2 Oktober 2022. - Sedikitnya 174 orang tewas di stadion sepak bola Indonesia ketika ribuan penggemar tuan rumah yang marah menyerbu lapangan dan polisi menanggapi dengan gas air mata yang memicu penyerbuan, kata pihak berwenang. (Photo by JUNI KRISWANTO / AFP)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan beberapa aparat penegak hukum dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan sedikitnya 127 orang.

Buntut dari tragedi itu, diketahui sebanyak 28 personel Polri yang terlibat telah diperiksa.

Kendati demikian, ICJR menyayangkan proses pemeriksaan yang malah diarahkan sebatas pemeriksaan kode etik.

Padahal kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu tragedi tersebut bukan hanya pelanggaran etik, melainkan tindak pidana.

"Karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang mana penggunaan kekuatan berlebihan tersebut dapat terprediksi dampak fatalnya ketika dilakukan ruang dengan keterbatasan akses keluar seperti stadion," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Komdis PSSI Sanksi Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan: Main Tanpa Penonton hingga Denda Rp 250 Juta

Atas hal itu, ICJR menilai sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri.

Bahkan kata Erasmus, tragedi yang menyebabkan kematian ini sudah seharusnya diusut melalui jalur hukum pidana dalam artian lain melalui pidana.

"Penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of power yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana," ucapnya.

Bahkan, Polri sendiri telah mengakui mulainya pemeriksaan pelanggaran ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP yakni menyebabkan kematian karena kealpaan.

Pasal-pasal tersebut tentunya kata dia dapat digunakan, selain dengan Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan.

Tak hanya itu, beberapa kronologi yang beredar juga menunjukkan betapa buruknya kontrol konflik massa yang dilakukan Polri.

Padahal Polri merupakan penanggungjawab pengamanan termasuk di dalam stadion ketika peristiwa tersebut terjadi.

"Menyebabkan orang-orang menuju pintu keluar pada waktu yang sama dan menimbulkan kepadatan," tuturnya.

Terlebih dalam beberapa video yang beredar, terlihat adanya penggunaan gas air mata yang diketahui bertentangan pada standar pengamanan di lapangan sepak bola milik FIFA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini