TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 dapat dilakukan melalui laman prakerja.go.id.
Pihak Kartu Prakerja telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Gelombang 46 pada hari ini, Selasa (4/9/2022).
Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, pihak Kartu Prakerja mengimbau kepada peserta untuk segera gabung Gelombang 46.
"Langsung klik "Gabung Gelombang" yuk Sob!"
"Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang." tulis akun @prakerja.go.id pada keterangan unggahannya.
Bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46, bisa simak cara daftar akun Prakerja berikut ini:
Baca juga: Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Simak Tips Ini Agar Lolos Seleksi
Cara Mendaftar Akun Prakerja Gelombang 46
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.
- Buka laman www.prakerja.go.id;
- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;
- Masuk ke dashboard akun;
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;
- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;
- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;
- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;
- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Klik Gabung Gelombang di dashboard.prakerja.go.id
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46
Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)