TRIBUNNEWS.COM - Inilah tips agar lolos seleksi pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 telah dibuka pada hari ini, Senin (4/10/2022).
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 disampaikan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi peserta Prakerja yang sudah memiliki akun, bisa langsung klik gabung gelombang pada akun prakerja.go.id.
Simak syarat dan cara mendaftarnya secara mudah berikut ini.
Pastikan Anda telah membaca dan memperhatiakan semua petunjuk dan tips pendaftaran dengan benar agar dapat lolos seleksi pada gelombang kali ini.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Klik Gabung Gelombang di dashboard.prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46
1. Pertama buka laman prakerja.go.id
2. Kemudian siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard
Baca juga: Besaran dan Syarat Penerima Insentif Kartu Prakerja, Berikut Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet
Tips penting agar lolos seleksi Kartu Prakerja
Perhatikan beberapa tips-tips berikut ini agar lolos seleksi.
1. Pastikan KTP peserta pendafataran tidak buram sehingga data bisa diekstrak
2. Pastikan peserta memberikan informasi dengan tepat
3. Pastikan menggunakan teknik mengambil selfie dengan benar
4. Cek lagi, apakah pendaftar menggunakan aksesori saat selfie, termasuk kacamata.
Jika peserta pendafataran merasa sudah sesuai, maka segera lakukan akses pendaftaran pada dashboard Kartu Prakerja.
Kesalahan kecil pada pendaftaran akan menghambat proses seleksi peserta.
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka? Simak di Sini
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
1. WNI yang berumur 18 tahun ke atas
2. Saat ini tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Pendaftar sedang dalam masa mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan termasuk dalam Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, tidak boleh lebih.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Kartu Prakerja Gelombang 46