News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Jemaah Umrah Terlantar, Kemenag Minta Pihak Travel Bertanggung Jawab

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kementerian Agama meminta PT Nalia Syafaah Wisata Mandiri selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab atas terlantarnya ratusan jemaah umrah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama meminta PT Nalia Syafaah Wisata Mandiri selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab atas terlantarnya ratusan jemaah umrah.

Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra atau Nafit mengatakan Kemenag telah melakukan negosiasi kepada PPIU agar jemaah dapat diberangkatkan.

“Kami telah memanggil Dirut PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 22 September untuk memberikan klarifikasi atas kegagalan berangkat ratusan jemaah," ujar Nafit melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Pensiun Jadi Artis, Cynthiara Alona Sibuk Bisnis Travel Umrah

Kemenag, kata Nafit, juga telah menerbitkan surat peringatan atas kasus kegagalan berangkat ratusan jemaah ini.

Nafit mengatakan Kemenag meminta PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri untuk sementara tidak menerima pendaftaran jemaah baru.

"Kami minta mereka fokus memberangkatkan jemaah atau mengembalikan uang jemaah," ucap Nafit.

“Kami juga minta mereka menyampaikan data jemaah yang telah mendaftar umrah namun belum diberangkatkan," tambah Nafit.

Baca juga: Atasi Kelangkaan, Kemenkes Bakal Relokasi Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah

Subdit Pengawasan dan Pemantauan, kata Nafit, dalam satu minggu terakhir terus mendampingi jemaah di hotel tempat mereka diinapkan sementara.

Upaya negosiasi keberangkatan dengan Dirut PPIU Naila Syafaah terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami juga berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta untuk mendampingi jemaah dan melaporkan kegagalan jemaah kepada pihak kepolisian karena unsur tindak pidana gagal memberangkatkan jemaah sesuai amanah UU Nomor 8 Tahun 2019,” pungkas Nafit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini