TRIBUNNEWS.COM - Aremania, suporter Arema FC, menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Umum PSSI Mochamad Irawan, hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Gugatan tersebut berupa somasi buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang mengakibatkan 131 korban meninggal dunia.
Pada surat gugatan, terdapat sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.
Satu di antaranya adalah tuntutan agar Jokowi, Kapolri, Panglima TNI, hingga Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya meminta maaf secara terbuka atas terjadinya tragedi tersebut.
Adapun tuntutan terwujud dalam lembaran surat somasi yang diunggah di akun Twitter @IwanPangka, Selasa (4/10/2022).
Setidaknya ada lima lembar surat berikut isi tuntutan dan tanda tangan Tim Kuasa Hukum Aremania Djoko Tritjahjana.
"Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," demikian tertulis poin pertama tuntutan.
Baca juga: Terkait Gas Air Mata, Pengamat Sebut Ada Dua Perspektif Hukum Berbeda di Tragedi Kanjuruhan
Kemudian pada poin kedua tertulis tuntutan agar ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara agar mengakui tragedi yang terjadi murni kesalahan mereka.
"Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," tulis poin kedua tuntutan.
Selain itu, Aremania dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania juga menuntut adanya penetapan tersangka.
Untuk selengkapnya berikut sembilan poin tuntutan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022):
- Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
- Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
- Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
- Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
- Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
- Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
- Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pada akhir tuntutan, Aremania mendesak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk memenuhi sembilan poin tuntutan yang telah dilayangkan.
Jika tidak dipenuhi dalam 3x24 jam maka Aremania akan menempuk jalur hukum.
Di sisi lain, gugatan ini ditembuskan kepada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, FIFA, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga Komnas Perempuan.
Baca juga: Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Satu Bulan, Aremania: 7 Hari Harus Ada Tersangka