TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline.
Ketika seseorang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, baik ditanggung perusahaan tempatnya bekerja maupun mandiri, status kepesertaannya akan menjadi aktif.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus aktif selama perusahaan membayarkan iurannya tepat waktu.
Namun, ada beberapa situasi yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi tidak aktif.
Jika status BPJS Kesehatan seorang peserta tidak aktif, maka tidak dapat digunakan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali.
Baca juga: Cara Mendapatkan Fasilitas Kacamata dari BPJS Kesehatan
Penyebab BPJS Kesehatan Jadi Non-Aktif
Berikut dua penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif:
1. Terlambat membayar iuran
BPJS Kesehatan menjadi non-aktif dan tidak dapat digunakan jika iuran per bulannya telat dibayarkan.
Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta BPJS Kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika peserta terlambat membayar iurannya.
2. Peserta bekerja di perusahaan
Jika BPJS Kesehatan ditanggung pemberi kerja, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Ada juga situasi lain yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, yaitu peserta sudah berusia 21 tahun (tidak lagi menjadi tanggungan orangtua) dan dianggap mampu membayar iuran (peserta awalnya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI).
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Tidak Bekerja di Perusahaan
Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena tidak lagi bekerja di perusahaan.
1. Mobile JKN
Peserta yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi, dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
Selanjutnya, ikuti langkah berikut:
- Jika belum pernah mendaftarkan diri di aplikasi, silakan lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Ikuti langkah yang tertera di laman aplikasi.
- Jika sudah pernah melakukan pendaftaran di aplikasi, silakan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email.
- Klik “Login“.
- Selanjutnya, pilih menu “Segmen Peserta”.
- Ikuti langkah yang tertera pada laman aplikasi hingga selesai, dan status kepesertaan berhasil diubah.
2. Pandawa
Peserta dapat mengakses Chat Assistant JKN (Chika) via WhatsApp ke nomor 08118750400 untuk mendapatkan pelayanan administrasi melalui Whatsapp.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses layanan Chika melalui Whatsapp.
- Chika akan merespon dengan memberikan sejumlah jenis pelayanan.
- Pilih layanan “Ubah Segmen Peserta”.
- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.
- Selanjutnya, Chika akan mengirimkan formulir pelaporan yang wajib diisi, dan nomor Whatsapp Pandawa kantor cabang kota atau kabupatn wilayah tempat tinggal peserta.
- Isi formulir tersebut dan kirimkan ke nomor Whatsapp Pandawa.
- Kemudian, ikuti langkah-langkah yang Pandawa berikan hingga selesai.
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi PCare BPJS Kesehatan, Pilihan Menu dan Fungsinya
Selain melalui online, peserta dapat mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya dan mengubah data dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara offline, yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili peserta.
Jangan lupa membawa dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, surat keterangan yang menyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Cara Mengaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Jika Telah Bayar Iuran
Jika status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif akibat telat membayar iuran, peserta dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran tertunggak.
Peserta dapat mengetahui besaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN dan membayarnya melalui saluran yang tersedia, seperti ATM dan jaringan e-commerce serta minimarket yang bekerja sama.
Jika peserta merupakan karyawan, iuran tersebut dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Namun jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, akan terkena denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 sebagai berikut;
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
- Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(Tribunnews.com/Yurika)