TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan kembali menggelar pelimpahan tahap II, Rabu (5/10/2022) siang hari ini.
Kepolisian akan menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lain akan ditampilkan sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Andi, Rabu (5/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Adapun pelaksanaan tahap II nanti diketahui akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB.
"(Di) Bareskrim kesepakatan terakhir," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Bharada E Siap Menghadapi Tatap Muka Dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan barang bukti pada Selasa (4/10/2022) kemarin.
Beberapa barang bukti yang turut diserahkan ialah senjata api.
Adapun pistol yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek.
Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, barang bukti yang diberikan sangat banyak.
Namun, pihaknya enggan merinci terkait detail barang bukti yang diserahkan ke JPU.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi, Selasa (4/10/2022) sebagaimana diwartakan Tribunnews sebelumnya.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kelima tersangka tewasnya Brigadir J telah lengkap atau P-21, Rabu (28/9/2022).