2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis
Biaya Pembuatan Paspor Hilang, Rusak, dan Lainnya
1. Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000
2. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing: Rp 150.000
3. Biaya beban paspor hilang: Rp 100.000
4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Syarat Pembuatan Paspor
Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia