News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI. - Daftar biaya pembuatan Paspor baru. Masa berlaku Paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun setelah waktu penerbitan.

2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis  

Biaya Pembuatan Paspor Hilang, Rusak, dan Lainnya

1. Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000

2. Surat perjalanan laksana Paspor untuk orang asing: Rp 150.000

3. Biaya beban paspor hilang: Rp 100.000

4. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini