TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadapi tuntutan pidana penjara 15 tahun atas kasus trading binary option aplikasi Binomo.
Sidang pembacaan tuntutan Indra kenz dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022) malam.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yommy Desatria, dalam keterangannya, Rabu.
Selain itu, Indra Kenz juga dituntut hukuman denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 12 bulan.
Lalu, bagaimana nasib ganti rugi korban?
Dikutip dari Kompas.com, JPU Primayuda Yutama menyebut, setidaknya ada 144 korban yang mengalami kerugian atas kasus Indra Kenz.
Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan tentang ganti rugi terhadap korban.
Dikutip dari Wartakotalive.com, pada Maret 2022 lalu, Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, berharap barang bukti yang ditemukan penyidik akan dijadikan ganti rugi bagi korban.
Terakhir pada Juni 2022, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, menyampaikan bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz telah mencapai Rp67 milliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Aset yang disita berupa dokumen, tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai.
Kuasa Hukum Korban Akui Puas dengan Hasil Tuntutan Jaksa
Sementara itu, korban investasi bodong binary option Indra Kenz mengaku merasa puas dengan hasil tuntutan untuk Indra Kesuma.
Meski sejatinya mereka berharap Indra Kenz tetap dipenjara 20 tahun, pihak korban tetap mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum.