News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenko PMK Luncurkan RPP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau, Ini Tanggapan Pelaku Usaha

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aryo Andrianto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan kertas kebijakan yang mendorong penerapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. 

RPP ini akan mematikan industri vape yang berpotensi memberikan alternatif lebih rendah risiko bagi perokok. 

Asosiasi vapers se-Indonesia berharap pemerintah bisa membuat aturan yang berkeadilan untuk mendukung kelangsungan industri rokok elektronik.

“Industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya belum lama ini.
 
Susiwijono menjelaskan, pembatasan ruang gerak IHT berpotensi memunculkan masalah baru akan peredaran produk hasil tembakau ilegal. 

Hal ini tentunya akan semakin mencekik IHT legal dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
 
Selain itu, poin revisi yang mencakup pembatasan periklanan mestinya dibahas bersama karena di dalamnya menyangkut keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menjelaskan pembatasan tersebut berpotensi mematikan jalannya usaha rokok elektronik dengan hilangnya lapangan kerja di berbagai sektor pemasaran.

“Hal itu akan sangat menghambat UMKM untuk berkembang. Media sosial adalah solusi alternatif para UMKM untuk dapat melakukan promosi dengan anggaran yang terjangkau,” kata Aryo lewat pesan tertulis, Kamis (6/10/2022).

Aryo menambahkan, industri vape bertumbuh pesat pada tahun ini, mayoritas ditopang oleh peningkatan penjualan device dan likuid. 

Ia memprediksi tahun ini rokok elektronik akan menyetorkan cukai ke negara sebesar Rp1 triliun rupiah. 

Pertumbuhan industri vape ini diyakini akan memberikan peluang dan lapangan pekerjaan baru.

Baca juga: Pertumbuhan Cukup Pesat, IECIE Jadikan Indonesia Tuan Rumah Pameran Vape Sekaligus Awali Tur Global

Di sisi lain, para pelaku bisnis rokok elektronik berharap regulasi yang ada justru bisa memudahkan pelaku usaha. 

Hal ini akan membuat pelaku UMKM dan industri semakin berkembang sehingga meningkatkan pertumbuhan bisnis dalam negeri.

“Kami berharap aturan yang diberlakukan selalu mementingkan kepentingan UMKM, terutama toko-toko retail kecil, karena merekalah ujung tombak industri vape,” kata pengusaha rokok elektronik Rhomedal, yang juga menjadi anggota APVI.

Rhomedal menambahkan, proses penyusunan kebijakan perlu melibatkan pemain-pemain industri agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan payung regulasi yang tepat dan berdampak baik bagi kelangsungan perekonomian. 

Asosiasi dan pelaku usaha mengaku siap kapanpun diminta berdiskusi dengan kementerian terkait untuk memberikan masukan terkait hal ini. 

Ia juga meminta agar kebijakan soal rokok elektronik tidak berat di salah satu pihak saja.

“Yang harus dipertimbangkan dalam setiap aturan tentu saja keamanan konsumen dan kelangsungan para pelaku usahanya. Inilah alasan mengapa akan sangat baik apabila setiap aturan yang ingin diberlakukan terlebih dahulu didiskusikan dengan perwakilan konsumen dan pelaku usaha industri vape itu sendiri,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini