News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KontraS Minta 4 Oknum Anggota Polres Halmahera Utara Ditindak Karena Diduga Menyiksa Mahasiswa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (27/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dugaan tindakan penyiksaan terhadap salah satu mahasiswa atas nama Yulius Yatu alias Ongen yang diduga dilakukan 4 anggota Polres Halmahera Utara pada (20/9/2022) lalu.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menyampaikan peristiwa dugaan penyiksaan itu dipicu karena kritik korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam proses pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status WhatsApp-nya.

"Selang sehari kemudian, 4 orang tidak dikenal datang untuk mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT. Seraya keempat pelaku bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban," kata Rivanlee saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kantor Bupati Halmahera Selatan Kebakaran

Lalu, kata Rivanlee, para pelaku kemudian melakukan tindakan penyiksaan kepada korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka hingga mengalami pingsan.

"Para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum. Ketika korban diseret, pelaku tetap memukuli korban hingga menyebabkan luka lebam di bawah mata, bibir bagian bawah pecah, dan kembali dicekik hingga korban jatuh pingsan," ungkapnya.

Berdasarkan peristiwa ini, kata dia, KontraS menemukan indikasi dugaan tindakan penyiksaan dan perbuatan keji yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Halmahera Utara.

"Kami menilai, penggunaan cara-cara kekerasan berupa penyiksaan dalam agenda pemeriksaan tidak diperkenankan dalam kondisi atau situasi apapun (non-derogable rights)," ungkapnya.

Menurutnya, apabila perlakuan penyiksaan terjadi kepada korban maka dapat dipastikan telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku.

"Baik secara pidana maupun etik maupun instrumen hak asasi manusia oleh anggota Polri dalam melakukan prosedur pemeriksaan atas kasus dugaan kejahatan pidana," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini