Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemblokiran berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
Ali mengungkapkan, KPK sudah lama memblokir rekening Yulce Wenda.
Katanya, pemblokiran dilakukan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tsb, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
Terkait pemblokiran rekening istri Lukas Enembe ini sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022).
Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran. Pasalnya, pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka.
“Seharusnya berdasarkan undang-undang rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka,” katanya.
Menurutnya, pemblokiran rekening istri Lukas Enembe kemungkinan akibat Yulce tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK.
“Mungkin kemarahan KPK, karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan,” ujarnya.
Dia menuturkan pemblokiran itu baru diketahui setelah Yulce hendak melakukan transaksi.
“Sempat transaksi, tetapi tidak bisa. Setelah dicek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir,” tutur Petrus.