Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyatakan KPU Kabupaten/Kota bersalah atas penggunaan video call dalam proses klarifikasi data ganda keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi.
Menanggapinya, Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya menggunakan video call sebagai sarana klarifikasi data ganda lantaran adanya situasi force majeure atau kejadian yang berada di luar kemampuan manusia sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Ada situasi force majeure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu harus merespon situasi tersebut," kata Idham kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Kondisi Force Majeure yang dimaksud Idham yakni bencana alam seperti banjir atau cuaca buruk yang membuat pihak yang semestinya dimintai klarifikasi tidak bisa datang ke kantor KPU. Sehingga mengharuskan menggunakan teknologi informasi berupa video call terhadap yang bersangkutan.
"Misal pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yg seharusnya bs datang ke KPU kabupaten/kota tapi terkendala oleh alam. Misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misal yang bersangkutan sakit yang nggak mungkin bisa datang ke KPU," jelas Idham.
"Sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan yang bersangkutan berlayar. Kan di Indonesia banyak kepulauan," lanjutnya.
Kendati demikian KPU selaku penyelenggara pemilu tetap menghormati pandangan hukum Bawaslu.
"Sebagai penyelenggaraan pemilu kami menghormati pandangan hukum tersebut," tutup Idham.
Diketahui Bawaslu menyatakan berdasarkan 10 putusan Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terbukti melakukan pelanggaran verifikasi administrasi pemilu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya lewat video call adalah tindakan tanpa dasar hukum atau kewenangan.
Baca juga: Penggunaan Video Call Dinyatakan Salahi Prosedur, KPU Akui Ada Beda Pandangan dengan Bawaslu
Proses klarifikasi data ganda keanggotaan parpol lewat video call tersebut dinilai bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
Adapun temuan pelanggaran verifikasi administrasi tersebut tersebar di 10 Provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).