News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengertian, Dasar Hukum dan Penerapan Restorative Justice, Terkait Kasus Konten Prank Baim Wong

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase, Baim Wong dan Paula Verhouven - Simak penjelasan dari apa itu Restorative Justice, terkait penyelesaian kasus konten prank Baim Wong.

Adapapun jenis-jenis keadilan restoratif berdasarkan dasar hukum dan penerapannya adalah sebagai berikut:

1. Keadilan restoratif pada perkara ringan,

2. Keadilan restoratif pada perkara anak,

3. Keadilan restoratif pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan

4. Keadilan restoratif pada perkara narkotika.

Jika melihat kasus yang menjerat Baim Wong tentang dugaan laporan palsu usai membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.

Serta menurut Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan keterangan usulan pihaknya yang akan mengedepankan Keadilan restoratif.

Maka kasus Baim Wong termasuk jenis Keadilan restoratif pada perkara ringan.

Adapun dasar hukum dan penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan sebagai berikut.

Dasar hukum Keadilan restoratif pada perkara ringan

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310

b. KHUP Pasal 205

c. Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012

d. Nota Kesepkatan Bersama Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.2 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini