e. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 301/DJU/HK01/3/2015.
Baca juga: Kuasa Hukum Sahabat Polisi Ungkap Kemungkinan Baim Wong Jadi Tersangka, Sebut Jika Ada Bukti Valid
Penerapan Keadilan restoratif pada perkara ringan
1. Jika termasuk perkara pidana ringan dengan ancaman yang diatur dalam pasal 364, 373, 379,384, 407, dan 482 KHUP dengan kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
2. Ketua pengadilan melimpahkan berkas ke kepala kejaksaan dan Kapolres.
3. Pelimpahan berkas didasarkan Peraturan MA RI Nomor 2 tahun 2012.
4. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau uang yang menjadi obyek perkara.
5. Ketua peradilan menetapkan hakim tunggal selama 1x24 jam untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan.
6. Penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan ketentuan telah ada perdamaian anatara pelaku, korban, dan pihak keluarga dari kedua pihak.
Serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi.
7. Hakim membacakan catatan dakwaan dan mendamaian pelaku serta korban.
8. Hakim membuat kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.
9. Jika kesepakatan damai tidak berhasil, maka dilakukan pemeriksaan.
10. Selama persidangan hakim mengupayakan perdamaian dan keadlian restoratif.
11. Keadlian restoratif tidak berlaku jika pelaku tindak pidana melakukan tindakannya secara berulang.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Fauzi Nur Alamsyah) (Kompas.com/ Aryo Putranto)