Dalam keterangan kepada polisi, kedua saksi mengaku menyaksikan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.
Baca juga: Indra Bekti Emosi saat Tahu Lesti Jadi Korban KDRT, Berharap Rizky Billar Dihukum Seberat-beratnya
"Telah melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan kita temukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)."
"Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022) yang ditayangkan di Breaking News KompasTv.
Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara.
"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Rizky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
2 Oktober 2022: Kasus Naik ke Penyidikan
Kepolisian menyatakan kasus telah memenuhi unsur melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Lesti Kejora.
Nurma menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Rizky Billar dan akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.
"Jadi kemarin penyelidikan, sepertinya unsurnya masuk lalu sekarang naik sidik," kata Nurma, dilansir Tribunnews, Minggu (2/10/2022).
Naiknya kasus Lesti Kejora ke penyidikan berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh kepolisian.
4 Oktober 2022: Polisi Olah TKP
Aparat kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Olah TKP dilkukan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2022).