TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka tersebut mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Diketahui, 3 anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Baca juga: Inilah Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Baru Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Mengutip Kompas.com, enam orang tersebut yakni:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR
2. AH selaku ketua panitia pelaksana
3. SS selaku security officer
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss.
5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang
Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.