News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Pernyataan Ferdy Sambo | Fadli Zon Komentari Reaksi Hillary Lapor Polisi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon dan Hillary Brigitta Lasut. Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai pernyataan Ferdy Sambo hingga Fadli Zon komentari reaksi Hillary lapor polisi

2. Ade Armando Disebut Gagal Hayati Duka Keluarga Korban Kanjuruhan

Pengamat Media Sosial dari Komunikonten, Hariqo Satria, menilai Ade Armando gagal menghayati duka keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, setelah ia menyebut suporter Arema yang menjadi pangkal masalah kerusuhan.

Pernyataan Ade Armando menyebut suporter Arema adalah pangkal masalah kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Ade Armando mengatakan suporter Arema sok jagoan melanggar semua peraturan dalam stadion, dengan gaya preman masuk ke lapangan, petentengan.

Menanggapi hal itu, Hariqo menyebut seluruh pihak harus berhati-hati dalam berkomunikasi untuk menanggapi tragedi meninggalnya seratusan orang di kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Saya sedih sekali dengan pernyataan Ade Armando, apa maksud Ade menyimpulkan 'pangkal masalah'," ungkap Hariqo kepada Tribunnews, Rabu (5/10/2022).

SELANJUTNYA>>>

3. Foto Para Tersangka Kasus Brigadir J

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadir di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Adapun kelima tersangka pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain mereka, ada pula enam tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ke-11 tersangka dihadirkan ke Kejagung dalam rangka penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).

SELANJUTNYA>>>

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini